English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pengikut

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Bookmark and Share

Marpol Pollution - 73/78

Marpol terdiri dari 6 Annex,Marpol ini bertujuan untuk mencegah pencemaran di laut yang di sebabkan oleh kapal.

Adapun Annex itu terdiri dari :
- Annex I :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh Minyak (Oil).

- Annex II :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh Cairan yang berbahaya dalam bentuk curah (Noxious Liquid Substances).

- Annex III :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh Cairan yang berbahaya dalam bentuk Kemasan (Harmfull Substances Package)

- Annex IV :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh pembuangan kotoran (Sewage).

_ Annex V :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh Sampah (Garbage).

- Annex VI :Peraturan pencegahan pencemaran yang di timbulkan oleh Pencemaran Udara (Air Pollution)

Isi dalam Annex tersebut adalh bagaimana cara pembuangan kelaut agar tidak terjadi pencemaran.
Sebagai Contoh pada Annex I kapal membuang minyak kelaut dengan ketentuan :
- Konsentrasi minyak harus <15 ppm (part million) - Kapal dalam keadaan berlayar. - Lokasi pembuangan >12 mil laut dari pantai terdekat.

Antara lain tiap 30 liter minyak harus di buang secara merata sepanjang 1 mil (30 liter/mil),kapal dalam keadaan berlayar.

Tetapi ada juga laut yang tidak sama sekali di perbolehkan membuang minyak bahkan sampah yang di namai Laut Special.

Laut Special adalah :
1.Baltic Sea.
2.Mediterranian sea.
3.Black Sea.
4.Red Sea.
5.Gulf Area.
6.Golf Of aden.
7.North West European Waters and North Sea.

Peralatan untuk membantu pencgahan dan pengawasan pencemaran di laut dalam pelaksanaan Marpol
1.ODME (Oil Discharger Monitoring Engine).
2.OWS (Oil Waters Separation).
3.Icinerator.
4.Oil Record Book Vol I khusus kamar mesin dan Oil Record Book Vol II untuk Deck.
-Cargo Record Book untuk kapal Chemical
-Garbage Record Book.
6.SOPEP (Ship Oil Pollution Emergency Plan)


0 komentar:

Posting Komentar