Kali ini aku menulis tentang Sampah,sampah yang ada di atas kapal tidak boleh di buang sembarangan ke laut yang mengakibatkan pencemaran lingkungan laut dapat merusak ekosisitim yang ada.
Seperti yang pernah aku tulis sebelum nya tentang peraturan peraturan untuk menghindari pencemaran di laut,tertuang dalam Annex.Tanpa banyak basa-basi langsung aja ya dengan jenis sampah.Jenis sampah ada 6 yaitu :
1.Sampah Plastik :Termasuk tali-tali sintetik dan jaring penangkapan ikan serta kantong plastik,bila di Daerah khusus sama sekali tidak boleh di buang,harus di buang kedarat.
2.Sampah kayu :Di daerah khusus tidak boleh di buang,apabila di luar daerah khusus boleh di buang dengan ketentuan diatas 25 mil dari pantai.
3.Sampah karton/kertas,kain majun,barang pecah belah dan logam dapat di buang diatas 12 mil dari pantai,di daerah khusus tetap tidak boleh di buang.
4.Sampah Kertas : Dapat di buang kelaut di luar daerah khusus dengan jarak di atas 3 mil dari pantai,daerah khusus tidak boleh di buang.
5.Sampah Makanan : Dapat di buang kelaut dengan jarak lebih dari 3 mil pantai terdekat,di dalam daerah khusus harus lebih dari 12 mil.
6.abu Incinerator,kecuali abu plastik : Dapat di buang.
Baca juga Marpol Pollution 73/78
2.Sampah kayu :Di daerah khusus tidak boleh di buang,apabila di luar daerah khusus boleh di buang dengan ketentuan diatas 25 mil dari pantai.
3.Sampah karton/kertas,kain majun,barang pecah belah dan logam dapat di buang diatas 12 mil dari pantai,di daerah khusus tetap tidak boleh di buang.
4.Sampah Kertas : Dapat di buang kelaut di luar daerah khusus dengan jarak di atas 3 mil dari pantai,daerah khusus tidak boleh di buang.
5.Sampah Makanan : Dapat di buang kelaut dengan jarak lebih dari 3 mil pantai terdekat,di dalam daerah khusus harus lebih dari 12 mil.
6.abu Incinerator,kecuali abu plastik : Dapat di buang.
Baca juga Marpol Pollution 73/78
2 komentar:
siiip
membaca artikel blog ini sangat bagus , sangat di tunggu update nya
Posting Komentar