English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pengikut

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Bookmark and Share

Penggolongan Sampah di Kapal

Kali ini aku menulis tentang Sampah,sampah yang ada di atas kapal tidak boleh di buang sembarangan ke laut yang mengakibatkan pencemaran lingkungan laut dapat merusak ekosisitim yang ada.
Seperti yang pernah aku tulis sebelum nya tentang peraturan peraturan untuk menghindari pencemaran di laut,tertuang dalam Annex.Tanpa banyak basa-basi langsung aja ya dengan jenis sampah.Jenis sampah ada 6 yaitu :

1.Sampah Plastik :Termasuk tali-tali sintetik dan jaring penangkapan ikan serta kantong plastik,bila di Daerah khusus sama sekali tidak boleh di buang,harus di buang kedarat.
2.Sampah kayu :Di daerah khusus tidak boleh di buang,apabila di luar daerah khusus boleh di buang dengan ketentuan diatas 25 mil dari pantai.
3.Sampah karton/kertas,kain majun,barang pecah belah dan logam dapat di buang diatas 12 mil dari pantai,di daerah khusus tetap tidak boleh di buang.
4.Sampah Kertas : Dapat di buang kelaut di luar daerah khusus dengan jarak di atas 3 mil dari pantai,daerah khusus tidak boleh di buang.
5.Sampah Makanan : Dapat di buang kelaut dengan jarak lebih dari 3 mil pantai terdekat,di dalam daerah khusus harus lebih dari 12 mil.
6.abu Incinerator,kecuali abu plastik : Dapat di buang.

Baca juga Marpol Pollution 73/78

Baca Selengkapnya...

Tugas dan tanggung jawab A/B (juru mudi) di kapal Tanker

print this page Cetak


Juru Mudi atau A/B bertanggung jawab kepada Mualim I (C/O) melalui Serang mengenai hal-hal sebagai berikut


1.Pada saat kapal berlayar,bertugas jaga di anjungan untuk menangani kemudi atau membantu mualim jaga.

2.Pada saat kapal sandar atau berlabuh,bertugas jaga dan melaksanakan ronda keliling kapal.

3.Memelihara dan menjaga kebersihan di anjungan serta bagian-bagian kapal lainya seperti yang diperintahkan Serang dan Mualim I.

4.Membantu Mualim jaga pada saat bongkar muat,ballast,sandar dan lepas sandar dan kegiatan lainnya seperti yang di perintahkan Mualim I.

5.Menyiapkan dan memasang tangga kapal,tangga Pandu (Pilot Leader),Bendera-bendera,alat-alat pemadam api ringan (APAR) di deck dan perlengkapan lainnya seperti yang diperintahkan Mualim I.

6.Menerima dan menghitung secara teliti dan mencatat jumlah maupun pemakaian air tawar di kapal serta melaporkannya kepada Mualim I.

7.Menyalakan atau mematikan penerangan Deck dan lampu Navigasi.

8.Mencatat dan melaporkan semua kegiatan/pelaksanaan di buku harian Juru Mudi.

Baca Selengkapnya...

PSK di PERKOSA

Suatu hari seorang PSK sedang berbelanja di suatu Mall.Saat dia ingin membayar,tiba-tiba Kasir brkata :

"Maaf mba! Uang anda ini palsu..."
Pelacur:"Ahh...Masa sih???Coba saya lihat!!!Sialan Berarti kemarin malam saya telah di perkosa!!!"
Kasir : #$@^*???


Baca Selengkapnya...